“Dadang memberitahukan hasil pemeriksaan umum Bank Bukopin Surabaya sangat berat,” urai dia lagi.
Saksi Lalu Ashari berpesan kepada Dadang apabila ada temuan atau permasalahan di Bank Bukopin Surabaya agar tidak laporkan kepada pimpinan OJK di Jakarta. Dan pada saat itu Lalu Ashari menitipkan salah satu debitur bermasalah PT Arta Lima Perkasa.
“Sebagai imbalannya PT Bank Bukopin cabang Jalan Saharjo Jaksel akan memberikan fasilitas kredit yang diajukan oleh Dadang melalui PT PMP,” tuturnya.
Bak gayung bersambut, Dadang segera merespons permintaan Lalu Ashari. Sehingga hasil akhir pemeriksaan umum tersebut cuma menampilkan temuan 17 dari 22 debitur bermasalah.
Padahal ungkap jaksa, PT PMP tidak layak menerima pinjaman bank. Akan tetapi kekurangan persyaratan tersebut telah diputuskan dalam rapat komite kredit dan tertuang warkat nomor 214/ -1/IV/2019 tanggal 18 April 2019.
Setelah semua proses dilalui, pengikatan kredit antara PT PMP dan Bank Bukopin cabang Saharjo Jaksel terlaksana pada 24 April 2019.
“Pertama kredit modal kerja senilai Rp6,9 miliar. Kedua kredit investasi sebesar Rp500 juta,” beber anggota Persatuan Jaksa Indonesia.
Dan pemberian kredit tersebut disaksikan langsung oleh Agniy Irsyad, Hari Dwi Susanto dan beberapa legal serta komisaris.
Hingga berita ini ditayangkan, sketsindonews.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejati DKI Jakarta.