Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H, S.IK melalui melalui Kasi Propam Polres Tanjungpinang IPDA Syamsuriya, S.Sos,M.Si mengatakan akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Akan kita tindak tegas terhadap personel yang masuk tempat hiburan malam kecuali anggota polri yang sedang melaksanakan tugas Kepolisian”, terang Kasi Propam Polres Tanjungpinang