Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggapi nota pembelaan Terdakwa dugaan pemalsuan akta otentik, Achmad Djufri pada sidang dengan nomor perkara No 993/Pid.B/2020/PN.JktTim yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/3/21).
Pada sidang dengan kasus dugaan pemalsuan akta otentik tersebut JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, pasalnya sudah memenuhi unsur dan bukti.
Seperti di ketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achmad Djufri selama 1 Tahun 6 Bulan.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1KUHPidana.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa secara lisan memberikan tanggapan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya tetap pada nota pembelaan yang sudah dibacakan.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang seadil-adilnya, karena terdakwa merupakan tulang punggung.
(Eky)











