Akibat penipuan ini, Christoforus dilaporkan ke polisi oleh PT MS dan diproses hukum. Ia divonis 3 tahun penjara di tingkat pertama, bebas di tingkat banding (majelis hakim tingkat banding menyatakan Christoforus terbukti melakukan penipuan namun dianggap sebagai tindakan perdata), lalu dinyatakan bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara di tingkat kasasi.
Dalam pendapatnya, majelis MA menyatakan Karna dan juga PT Knightbrides sebagai pihak yang dirugikan dari perbuatan Christoforus Richard.
“Pembatalan sertifikat dikeluarkan BPN Bali. Padahal sertipikat tanah telah dibaliknamakan atas nama saya sendiri,” kata Karna.
Rupanya pembatalan itu berdasarkan atas tipu-tipu dokumen yang diduga dilakukan Christoforus di tahun 2012. Tipu-tipu ini terungkap di pengadilan.
Pembatalan itu, kata Karna, atas dasar putusan Mahkaman Agung Nomor 3280 K/Pdt/2010 tanggal 21 April 2011. Padahal putusan itu bukan putusan condemnator alias tidak bisa dieksekusi. Terlebih peryataan tersebut sudah diperkuat surat dari Pengadilan Negeri Cibinong.
Mahkamah Agung pun akhirnya memvonis Christoforus selama tiga tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Christoforus sempat menggandeng politikus sekaligus pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra, untuk membelanya saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA, namun akhirnya ditolak.
Dalam kesempatan tersebut Krana Brata juga turut menunjukan sejumlah dokumen bukti kepemilikan bahwa lahan tersebut sah milik PT. Mutiara Sulawesi yang juga diketahui dan ditandangani langsungoleh CR. 26 Oktober 2005 silam sehingga yang bersangkutan tak dapat lagi berkelit dan mengaku tidak mengetahui proses jual beli lahan tersebut.
Kendati Christoforus telah dipenjara, Karna kini kembali gelisah. Sebab ia mendapat kabar jika pria itu masih ‘berkeliaran’ di luar jeruji besi.
“Saya mendapatkan informasi dia sakit, karena itu dibantarkan. Tapi saat dibantarkan dia kabarnya ke sana-kemari,” tutur Karna.