Ia juga mengatakan, bahwa kapal rampasan negara terhadap penindakan perikanan ini merupakan bagian kewenangan jaksa yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, hasil perkara ini adalah bukti solidaritas sinergitas antar aparat hukum.
“Barang bukti ini, bukan hal yang baru lagi untuk inkracht, lagian di dermaga PSDKP Batam sudah penuh, maka dari itu kita ambil kebijakan untuk eksekusi,” paparnya.
“Hari ini ada 4 kapal, besok ada lagi 6 kapal lagi, jadi semuanya ada 10 unit kapal asing,” tambahnya.