MA Tolak Kasasi Harian Pos Kota, Hakim Perintahkan Putra Harmoko Bayar Uang Pensiun Wartawan

oleh
oleh

Boyamin Saiman, yang juga Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), mendesak PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama sejak Mei 2018 lalu.

Apabila putusan inkhrah itu tidak diindahkan, menurut Boyamin Saiman, pihaknya akan melakukan upaya ekseskusi sesuai ketentuan hukum berlaku, termasuk melakukan gugatan pailit.

“Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun, namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun keempat nya ikut membesarkan Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota di atas 25 tahun,” jelas Boy kepada pers.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.