“Surat keterangan diduga tidak terbit SPPT oleh kades. Faktanya terbit setiap tahunnya sejak tahun 1995 hingga saat ini dengan luas 1.678 meter persegi. Kemudian C 1382 Persil 144 D/SIII/43,”
Terakhir bukti kata dia, SPH 98/TIGARAKSA/1996 atas nama Usup B. Asmian tanggal 15 Januari 1996 Blok 009 SPPT 0190 luas 1156. “Pertama SPPT terbit setiap tahun atas nama PT BMP. Kedua C 1712 Persil 143 Kelas S III,” katanya.
Ia juga membandingkan SPH 590/377-Kec.Jmb/V/2017 atas nama H. Asmawi 25 Mei 2007 Blok 009 SPPT 0190 luas 1608. Ijin lokasi 124/SK.IL-D/NF/1997 tanggal 11 September 1997. “Catatan surat keterangan tidak terbit SPPT oleh kades. Tapi faktanya terbit setiap tahun atas nama PT BMP. Kedua surat C 1206 Persil 92,” tutur Hartono.
Ditambahkannya, dengan keberhasilan Polda Banten yang sudah mengungkap beberapa kasus dugaan mafia tanah.
Hartono berharap agar pelaporan pidana terhadap RH beserta kroninya akan semakin menemukan titik terang dan sekaligus mengungkap pula keterlibatan jaringan mafia tanah yang ditengarai melibatkan kades, notaris, oknum BPN-BAPPENDA-DPMPTSP di wilayah Polda Banten.
Sementara itu sketsindonews.com hingga kini masih berupaya meminta tanggapan serta klarifikasi kepada RH terkait permasalahan tanah di Polda Banten.
(Sofyan Hadi)