KPK Hentikan Kasus BLBI, MAKI Gugat Praperadilan

oleh
oleh

Sebagaimana diketahui pada hari Kamis (1/4/21), untuk kali pertama KPK menerbitkan SP3 dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK. Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ucap Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/21).

Alasan diajukannya gugatan itu antara lain: KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara.

“Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti,” ujar Boyamin.

No More Posts Available.

No more pages to load.