KPK Hentikan Kasus BLBI, MAKI Gugat Praperadilan

oleh
oleh

Boyamin mengatakan, sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018. “Putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem yurisprodensi,” kata dia.

Artinya ucapnya, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain. Dan MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.

“Dimana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi,” tutur Boyamin lagi.

Semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia, karena ternyata selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut. “MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.