Batam, sketsindonews – Penyidik tindak Pidana khusus, Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan RE Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam sebagai tersangka, pada Kamis, (8/4/21).
Penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kasihub tersebut berdasarkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka H (Kasi Pengujian pada Dinas Dinas Perhubungan Kota Batam), yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya.