Apalagi kata Andri, terdakwa Ipik tidak tahu menahu masalah asal usul narkotika jenis sabu tersebut. “Peranan dia hanya disuruh ngecek sabu yang tertinggal dikamar hotel dan terdakwa Ipik sudah menolak namun karena dipaksa,” urainya.
Bahkan masih kata Jaksa Andri, terdakwa Ipik juga tidak mengetahui berapa banyak sabu yang tertinggal.
“Dan ketika terdakwa baru membuka pintu kamar hotel langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Sedangkan terdakwa ipik belum sempat melihat sabu tersebut,” tambah dia. Meski demikian tutur Andri, pelaku utama tersebut sudah dituntut selama 18 tahun penjara.
Surat Dakwaan
Kasus ini bermula saat Ipik Gunarsah alias Jeng Koy bin Ade Suwardi pada Sabtu 12 September 2020 sekira jam 16.25 WIB.