Dirinya ditelepon oleh saksi Fajar, agar memeriksa kembali isi kamar no 140 di Hotel Puri Jaya Jalan Percetakan Negara V Rawasari Jakarta Pusat.
Pada awalnya terdakwa Ipik Gunarsah menolak namun lantaran dipaksa oleh saksi Fajar yang merupakan teman terdakwa akhimya terdakwa menyangupi setelah diberikan uang Rp500 ribu.
Terdakwa Ipik mengajak temannya yang biasa bermain ikan cupang yaitu saksi Fajrul Falaqh untuk menggunakan identitasnya sebagai persyaratan sebagai tamu hotel. “Dan oleh karena terdakwa Ipik menjanjikan kamar hotel bisa digunakan gratis oleh saksi Fajrul bersama pacamya yang sedang berulang tahun maka ajakan terdakwa tersebut diterima,” sebut jaksa.
Selanjutnya pada hari Minggu 13 September 2020 sekira jam 00.25 WIB setibanya di Hotel Puri Jaya terdakwa Ipik menyuruh saksi Fajrul menyerahkan KTP.
Namun setelah berada di kamar Hotel Puri Jaya, tiba-tiba didatangi dan diperiksa oleh anggota Polri dan dari tangan terdakwa IPIK disita satu unit HP Infinix Hot $3X warna hitam simeard 0896 1764 9914 dan 0882 1991 9523 dari tangan kiri terdakwa Ipik Gunarsah.
(Sofyan Hadi)