Jakarta, sketsindonews– Penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu tersebut bertujuan untuk mencaplok tanah hasil reklamasi di Polda Banten semakin menemukan titik terang.
Musababnya pihak penyidik Polda Banten telah meneken surat penetapan tersangka pada 30 Maret 2021. Dalam surat itu juga disebutkan atas nama yakni: Jakis Djakaria, H. Sufyan Sulaiman, Gunawan bin Dana, Ruhul Amin ST dan Didi Rosyadi bin Haerudin.
Sebelumnya kuasa hukum PT Farika Steel atau PT FS, Harun Julianto Chistianson Sitohang, SH MH telah melaporkan peristiwa pidana tersebut. Dan laporan itu teregister dalam LP/243/VIII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi milik PT FS.
Artinya dengan ditetapkannya kelima tersangka tersebut, penyidik Kepolisian Polda Banten tak akan lama lagi akan melimpahkan para terduga pemalsu surat kepada jaksa penuntut umum guna diadili di Pengadilan Negeri Serang.
Menurut penuturan kuasa hukum PT FS, Harun Julianto Chistianson Sitohang, SH MH kepada sketsindonews.com, Rabu (7/4/21) di Jakarta. Ia mengatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke persidangan. Sebab menurut dia, kasus ini ditengarai melibatkan para mafia tanah.
“Kami berterima kasih kepada penyidik Polda Banten yang telah menetapkan mereka menjadi tersangka. Dan kami akan tetap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau,” kata Harun biasa disapa.