Dijadikan Tersangka, Zaenal Tayeb Minta Perlindungan Hukum Ke Kajagung dan Kapolri

oleh
oleh

Berawal 2013

Kasusnya bermula sekira Tahun 2013 Pelapor, Hendar Giacomo Boy Syam datang menemui Zaenal Tayeb di rumahnya untuk membicarakan rencana kerja sama mengelola tanah kleinnya, seluas  17.302 m2, yang terletak di Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Balo, yang terdiri dari: (1) SHM No. 339/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 2.070 M2, (2) SHM No. 849/Ds. Cemagi atas nama Zeanal Tayeb, seluas  1.855 M2, (3) SHM No. 243/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas  278 M2,  (4) SHM No. 1269/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 1.050 M2, , (5) SHM No.244/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 1.279 M2,  (6) SHM No. 1521/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 2.950 M2, (7) SHM No. 429/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 1.830 M2, (8) SHM No. 1270/Ds. Cemanggi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 2.200 M2, dan (9) SHM No.583/Ds. Cemanggi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 3.500 M2;

Dari hasil pembicaraan telah disepakati, antara lain dari luas tanah 17.302 M2, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2, dengan catatan luas tanah yang tidak dijual adalah  1.700 M2, yang terbagi menjadi 2 blok, yakni Blok Beach Club seluas 900 M2 dan Blok A seluas  800 M2, dan satu tanah lagi seluas 1.700 M2 sehingga total tanah yang tidak dijual kurang lebih seluas 3.400 M2 yang kemudian kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Akte No. 33 Pembangunan dan Penjualan Properti Ombak Luxury Residence, yang diterbitkan oleh Notaris BF. Harry Prastawa, SH di Badung–Bali, tertanggal 27 September 2017.

Dalam pembuatan Akte No 33 tersebut, Yuri Pranatomo berkedudukan selaku pihak yang disepakati para pihak untuk membuat draf perjanjian, yang kemudian dijalankan sesuai dengan petunjuk bersama Zaenal Tayeb dan Pelapor, Hendar Giacomo Boy Syam. Dalam pembuatan draft perjanjian Yuri Pranatomo mengadopsi contoh yang pernah ada di PT. Mirah Bali Konstruksi, setelah selesai diserahan ke Notaris BF. Harry Prastawa untuk dicocokan oleh notaris terkait dengan detail-detail di dalam perjanjian tersebut;

Setelah dokumen perjanjian tersebut sudah dianggap selesai dan lengkap selanjutnya Notaris BF. Harry Prastawa membawa Perjanjian tersebut untuk dibacakan dihadapan Zaenal Tayeb dan Pelapor, Hendar Giacomo Boy Syam yang dimana para pihak sudah mengetahui isi Perjanjian tersebut.

“Perjanjian dibuat notaris dengan  mengacu kepada Pasal 15 UUJN bahwa “Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, —–dst”. jo Pasal 38 ayat 3 c UUJN bahwa “isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan” tukas Mila lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.