Tak Ajukan Keberatan, Edhy Prabowo Didakwa Korupsi Benih Lobster Rp25,7 Miliar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dan Ketua Majelis Hakim Albertus Usada yang memimpin jalannya persidangan Terdakwa Edhy Prabowo secara virtual

Jaksa KPK mendakwa politikus Partai Gerindra itu dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Terdakwa Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.

No More Posts Available.

No more pages to load.