Herman Tandrin: Yang Saya Inginkan dan Harapkan Dari Penegak Hukum Sebenarnya Tak Berlebihan

oleh
oleh

Sementara informasi yang berkembang menyebutkan terpidana Robianto Idup, yang dalam persidangan terungkap sebagai pengendali penuh PT DBG, saat ini tengah berupaya mencari celah atau novum untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

Namun disadari akan adanya kesulitan bakal dihadapi, mengingat bekas narapidana kasus sama Dirut PT DBG Iman Setiabudi tidak berkeinginan mengajukan PK. Dia mengaku bersalah hingga menerima hukumannya yang sudah usai dijalaninya. Apalagi, dia sesungguhnya dibawah kendali Robianto Idup. Kewenangannya sebagai Dirut PT DBG sama sekali tidak bisa dijalankan atau dikebiri habis, hingga dia yang berkeinginan tidak bisa membayar uang operasional atau kontrak kerja PT Graha Prima Energi (GPE) yang dinakhodai Herman Tandrin tersebut.

Saksi Herman Tandrin harus mengerahkan segala upaya dan daya untuk memproses hukum kasus penipuan yang dilakukan Robianto Idup dan Iman Setiabudi. Pasalnya, upaya baik-baik atau damai yang ditempuh dengan melakukan berbagai pertemuan tidak membawa hasil. Justru dia (Herman Tandrin) semakin dijebloskan Robianto Idup. Jasa yang membuat jalan dan menambang batubara di Kaltim yang sebelumnya belum dibayar, dijanjikan bakal dibayar kalau pekerjaan penambangan batubara diteruskan dan dilanjutkan lagi.

Namun saat dilakukan penambangan dan hasil tambang batubara diekspor ke luar negeri oleh perusahaan milik terpidana Robianto Idup, jangankan uang kontrak kerja baru jasa penambangan sebelumnya yang sudah berbentuk hutang pun tidak dibayar oleh Robianto Idup. Padahal, hasil penjualan batubara yang ditambang PT GPE atau Herman Tandrin Cs tercatat mencapai Rp74 miliar masuk ke kas PT DBG.  “Saya merugi hampir sejumlah itu,” ungkap Herman Tandrin.

No More Posts Available.

No more pages to load.