Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Jefry Djoharam

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan peristiwa berawal sekitar pada bulan Februari 2018 lalu.

Kala itu Jefry berdalih dapat mengurus proyek tanah di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang akan dibeli oleh H. Isyam. Dan untuk pengurusan surat-surat lahan dirinya membutuhkan dana sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa Jefry berjanji akan mengembalikan uang milik Naura Maringka dalam tempo satu bulan.

Kemudian, tergiur iming-iming akan dikembalikan paling lambat satu bulan, maka pada bulan Maret 2018 korban menyerahkan uang sebesar seratus ribu dolar Singapura kepada Jefri. Disamping seratu ribu dolar Singapura, Jefri juga minta ditransfer ke rekening dia dan isterinya secara bertahap sebesar Rp 380.700.000.

Setelah satu tahun tidak ada kejelasan tentang pengembalian uangnya, Noura pada bulan Maret 2019 bersama suami, melakukan konfirmasi kepada ahli waris tanah di Jalan Senopati.

No More Posts Available.

No more pages to load.