Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Jefry Djoharam

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

“Dari informasi ahli waris, didapat keterangan bahwa mereka tidak kenal, tidak punya hubungan dan tidak pernah ada meminta uang atau menerima uang dari Jefri untuk biaya pengurusan surat-surat tanah,” ungkap Jaksa Yerich, Selasa (30/3/21).

Akan tetapi katanya, uang-uang tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarga, seperti membeli mobil, membeli tanah dan membangun rumah di kampung isterinya di Lampung.

Akibat perbuatan oknum ini korban menderita kerugian lebih dari Rp.1.380.700.000.

Sementara itu seusai pembacaan surat dakwaan yang berlangsung secara virtual, Jefri sempat membela diri bahwa ia tidak menipu Noura Maringka.

Namun majelis hakim pimpinan Bambang Sucipto meminta kepada Jefry menanggapinya dalam persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa Jefri.

No More Posts Available.

No more pages to load.