Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis Sabu seberat 92,512 kilogram dan perkiraan 61.378 Butir pil ekstasi seberat 18,413 Kilogram, sehingga total 110,925 Kilogram yang dibungkus kertas Koran. Sedangkan dari saku celana ABK didapati 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.
Selain mengamankan satu buah kapal tanpa nama GT.5 petugas juga mengamankan satu buah HP, Dompet dan uang tunai sebesar Rp 342.000,- sebagai barang bukti yang dibawa menuju Mako Lantamal I guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, S.E., M.M., menambahkan bahwa penangkapan dua pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di Perairan Muara Sungai Asahan Sumut ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan oleh pangkalan TNI Angkatan Laut di Wilayah Kerja Koarmada I.
“Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini dan intensitas patrol ini semakin tinggi pada perairan rawan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan Narkotika, ” lanjutnya.