Bukalapak Di Gugat 1 Triliun dan 90 M, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Harmas Jalesveva Jawab Tanggapan Bukalapak

oleh
oleh

“Kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Perdana, Pihak PT. Bukalapak.com

Menanggapi pernyataan tersebut, M. Syukur Mandar selaku Ketua Tim Hukum PT. Harmas Jalesveva menuturkan beberapa hal terkait gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT. Bukalapak.com dan PT. Leads Property Services Indonesia.

Pertama, bahwa PT. Bukalapak.com dalam gugatan klien kami dalam hal ini PT. Harmas Jalesveva adalah selaku TERGUGAT I, ada beberapa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com yang pada pokoknya mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil pada klien kami. Sehingga berdasar hukum, kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal ini terdaftar pada Register Perkara No. 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL;

“Bahwa PT. Bukalapak.com berdasarkan Letter of Intent (LOI) I sampai Letter of Intent (LOI) V adalah pihak yang menawarkan jasa untuk menyewa Gedung Tower Office One Belpark yang terletak di Jl. R.S. Fatmawati Raya mulai dari lantai LG, lantai  6, rooftop lantai 6, lantai 7, 8, 9 dan seterusnya sampai dengan lantai 20 dan Rooftop lantai 20;),” lanjutnya, Selasa (20/4/21).

Dia juga memaparkan bahwa dasar hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com adalah melanggar alias tidak patuh pada kesepakatan bersama yang tertera dalam LOI I tanggal 18 Juli 2017, LOI II tanggal 8 Desember 2017 hingga LOI V tanggal 3 Mei 2018 dan akibat Perbuatan Melawan Hukum PT. Bukalapak.com selaku TERGUGAT I mengakibatkan kerugian materiil yang dialami oleh PT. Harmas Jalesveva sebesar Rp. 90.329.805.675,- (sembilan puluh milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah);

No More Posts Available.

No more pages to load.