“Adapun kerugiaan immateriil yang kami alami adalah hilang kesempatan sewa dari pihak lain karena tidak memperoleh kepastian pembayaran sewa oleh PT. Bukalapak.com ataupun kehilangan kesempatan untuk memasarkan kepada pihak lain yang kurang lebih hampir 4 (empat) tahun sejak Tahun 2017,” paparnya.
Pada dasarnya, menurut Syukur, kliennya sudah menempuh jalur diplomasi dengan pihak PT. Bukalapak.com terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut namun hingga mendaftarkan gugatan, pihak PT. Bukalapak.com sama sekali tidak menunjukan itikad baik dalam hal menyelesaikan kewajibannya untuk membayar biaya sewa Gedung Tower Office One Belpark, sebaliknya justru memutuskan hubungan sewa-menyewa secara sepihak.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan bahwa gugatan juga ditujukan kepada PT. Leads Property Services Indonesia selaku TERGUGAT II yang berperan selaku marketing yang mengatur mengenai hubungan sewa-menyewa antara PT. Bukalapak.com selaku penyewa dengan PT. Harmas Jalesveva selaku pihak penyedia gedung.
Dimana menurutnya, bahwa PT. Leads Property Services Indonesia telah menerima biaya konsultasi fee sebesar lima puluh persen (50%), hal mana tindakan PT. Leads Property Services Indonesia tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008, tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, dimana setiap perusahan jasa marketing dilarang menerima selain komisi fee.
“Bahwa PT. Leads Property Services Indonesia telah menyalahgunakan kedudukannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan Letter of Intent (LOI) antara PT. Leads Property Services Indonesia dengan PT. Harmas Jalesveva tertanggal 12 Januari 2012 dimana perbuatan PT. Leads Property Services Indonesia tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan immateril pada PT. Harmas Jalesveva selaku penggugat dalam perkara ini, oleh karena itu kami selaku kuasa hukum PT. Harmas Jalesveva akan mengawal secara sungguh-sungguh dan membuktikan di Pengadilan bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com dan PT. Leads Property Services Indonesia telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),” pungkasnya.
(Eky)