Tangerang, sketsindonews – Semua pihak dihimbau untuk bijak dan tidak mengultuskan seseorang apalagi orang yang masih hidup. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Abdul Rahman terkait usulan pemberian nama Jalan Ciater menjadi Jalan Airin Rachmi Diany.
“Walaupun tidak ada aturan baku tentang pemberian nama suatu Jalan, bangunan atau tempat namun di beberapa daerah ada yang lewat peraturan daerah seperti di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Luwu. Dan tentunya itu bisa menjadi pertimbangan,” jelasnya, Selasa (20/4/21).