Jakarta, sketsindonews – Penyidik pidana umum Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (20/4/21) melimpahkan kasus dugaan peredaran obat ilegal atas nama AM Hamonangan Nasution sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut bertujuan guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan.
Dalam pantauan sketsindonews.com, tersangka tampak hadir dengan menggunakan kemeja lengan pendek dan celana coklat serta didampingi istri dan kuasa hukum.
Selain penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), tersangka yang hadir tanpa borgol ini juga didampingi oleh penyidik pegawai negeri sipil alias PPNS BPOM Jakarta.
Mengingat kedatangan memang pas jam makan siang, penyidik dari BPOM tersebut sempat mengizinkan tersangka berserta istri dan kuasa hukum untuk makan.
“Silahkan kalian makan dulu di kantin,” kata seorang petugas BPOM di lingkungan Kejari Jaksel, Selasa (20/4/21).
Selanjutnya, dicoba konfirmasi terkait penetapan AM Hamonangan Nasution sebagai tersangka, kuasa hukum hanya memjawab santai dan tidak menjelaskan terkait penetapan tersebut.
“Sebentar ya,” ucap pria bertubuh subur sembari memainkan telepon selulernya dan menjauh.
(Sofyan Hadi)






