Koarmada I Selenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kepala Staf Komando Armada I (Kaskoarmada I) Laksma TNI Bambang Irwanto, M.Tr (Hanla), CHRMP beserta Perwira Jajaran Koarmada I menghadiri Sosialisasi Hukum Laut Internasional Unclos 1982 dari Dinas Hukum Angkatan Laut di Gd. O.B. Syaaf Mako Koarmada I Jl. Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kamis (22/4/21).

Kegiatan sosialisasi dan diskusi yang diikuti 106 orang peserta secara langsung terdiri dari para pejabat utama, komandan satuan, komandan KRI, perwira korps pelaut, perwira intelijen dan perwira hukum serta pangkalan jajaran Koarmada I secara daring, membahas konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang lazim disebut UNCLOS 1982 khususnya terkait dengan yurisdiksi, rezim laut dan hak/kewajiban negara pantai dan negara bendera di Wilayah perairan Indonesia khususnya di wilayah kerja Koarmada I dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut, Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D.

Pangkoarmada I, Laksda TNI Abdul Rasyid K., S.E., M.M. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kaskoarmada I mengatakan bahwa Indonesia sebagai Negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan yang sangat luas. Posisi yang sangat strategis yaitu diantara dua benua dan dua samudera, menjadikan Indonesia sebagai lalu lintas pelayaran dunia, sehingga berkewajiban untuk memberikan akses melintas bagi kapal-kapal dan pesawat udara asing yang diatur dalam aturan diantaranya hak lintas damai, hak lintas transit, hak lintas ALKI sesuai dengan ketentuan united nations convention on the law of the sea – UNCLOS 1982 dan telah diratifikasi dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.

No More Posts Available.

No more pages to load.