Dalam jadwal sidang PN Jakarta Pusat sidang dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dijadwalkan pukul 10.00 dan pihak penggugat menunggu dari pagi hingga pukul 15.00 karena diinfokan adanya penundaan sidang ke pukul. 15.00. Akhirnya diputusan Sidang ditunda menjadi tanggal 5 Mei 2021.
Kasus sidang gugatan serupa juga didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL dan mengalami penundaan hingga ke tanggal 4 Mei mendatang dengan memiliki empat terdakwa lainnya. Mereka adalah, Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.