Dua Tersangka Korupsi Panjat Tebing Di Kijang Diserahkan Polisi Ke Kejari Bintan

oleh
oleh

Tersangka As dan MF telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5t ayat (1) ke- 1 K.U.H.P.

Penyerahan dua tersangka di kantor kejaksaan Negeri Bintan diterima oleh kasi Pidsus Kejari Bintan Senopati dan Kasi Intel Mustofa, SH serta Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.