Jakarta, sketsindonews – Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) kembali gelar aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/4/21).
Aksi tersebut terkait dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indonesia Power (IP).
“Bubarkan Indonesia Power karena telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Direktur Investigasi AMSUB, Pendri Sitompul usai aksi.