Jakarta, sketsindonews – Perusahaan e-commerce Bukalapak, digugat Rp1 triliun dan Rp90 miliar oleh PT Harmas Jalesveva, atau pemilik/pengelola One Bell Park Mall.
Bukalapak dianggap tidak patuh dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dalam hal sewa-menyewa belasan lantai di gedung tersebut.
Sebagai informasi, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan Nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL itu.
Kali ini, Senin (26/4/21) PN Jaksel kembali menggelar sidang yang rencananya akan diagendakan mediasi antar dua belah pihak.
Dalam pantauan di lokasi, sidang sendiri akhirnya ditunda, hingga nanti mediasi dinyatakan selesai.
Menurut kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Muhammad Syukur Mandar, SH., MH, pihaknya berharap tercapai titik temu dalam mediasi tersebut.