Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Minahasa Tenggara Dilaporkan ke KPK

oleh
oleh

Kemudian, LIDIK KRIMSUS juga mengungkap adanya dua Kepala Desa yang di-non-aktifkan lantaran bertentangan dengan Bupati atau tidak mau bekerjasama dengan bupati. Kedua Kepala Desa itu disebutkan LIDIK KRIMSUS dalam surat laporannya ke KPK bernama Fanlli Ponggulu sebagai Kepala Desa Kali Oki dan seorang lagi tidak disebutkan nama namun ditulis sebagai Kepala Desa Rasi.

Keempat, LIDIK KRIMSUS menyebutkan bahwa Bupati Minahasa Tenggara, sudah tidak masuk kantor selama 4 bulan.

“Kami berharap dengan laporan kami ini pihak KPK dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan ini hingga mendapat kepastian hukum.” tandas LIDIK KRIMSUS.

Ada dua rujukan yang diutarakan LIDIK KRIMSUS RI kepada KPK, yakni:

  1. Merujuk pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Minahasa Tenggara terkait dengan laporan PBH LIDIK KRIMSUS RI kepada KPK.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.