“TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di tanah Papua,” tambahnya lagi.
OPM sendiri mengecam penetapan status teroris yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pekan lalu.
Mahfud, merujuk pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menggolongkan gerakan tersebut ke kelompok teroris.
Atas ketetapan tersebut, OPM balik menyatakan justru aparat militer Indonesia yang selama ini menyerang warga sipil.