Kadiswatpersal berharap seluruh personel memahami hak dan kewajiban terkait fungsi perawatan personel serta pejabat personel koarmada I akan memahami dan dapat menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh personel dalam mengurus hak-haknya dengan tepat dan benar. sehingga mekanisme pelaksanaan dan pengurusan hak personel dapat cepat terselesaikan tanpa meminta bantuan kepada orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Pengembangan Manfaat Tambahan PT. Asabri, Mukti Harianto menjelaskan beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dan mekanisme yang harus dilewati untuk mengedepankan aspek legalitas dan aspek kemudahan dalam percepatan pelayanan permohonan perumahan pribadi melalui dinas.
( Shanty )