Dari kejadian tersebut, dua ABK KM Parhan Saputra mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Sejiran Setason Kec. Muntok oleh nelayan setempat, sementara 5 Abk lainnya selamat dan telah diamankan di rumah salah satu warga.
Belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut, namun menurut pengakuan korban menceritakan bahwa pada hari Sabtu 01 Mei 2021 pukul 19.00 KM Parhan Saputra berangkat mencari ikan di perairan pulau tujuh, tiba di lokasi pukul 01.00 Wib langsung pasang alat tangkap, selanjutnya pada hari Minggu (2/5/21) sekitar pukul 16.00 WIB sekitar perairan lampu suar tanjung ular MT Edriko 8 menabrak KM. Parhan Saputra di lambung kanan.