1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Hakim Tipikor Vonis Bersalah Terdakwa Korupsi Pengadaan di Disdik Kepri

oleh
53.3K pembaca

Bintan, sketsindonews – Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018, Senin (3/5/21).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua M Djauhar Setiadi menyampaikan, (secara terpisah) kepada para terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Damsiri Agus di PN Tipikor Tanjungpinang, terdakwa Damsiri Agus dan Dodi Sanova dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Arif Jailani dihukum selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Gambar

Majelis hakim juga menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Dalam perkara negara mengalami kerugian sebesar Rp. 777.200.000,00. Oleh karena kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh para terdakwa pada saat penyidikan, maka majelis hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum menyetorkan uang tersebut ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kepri.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Dodi Sanova di PN Tipikor Tanjungpinang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaaan Tinggi Kepri Triyanto menyatakan sikap pikir-pikir.

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual ini juga diikuti terdakwa dari lembaga pemasyarakatan Tanjungpinang. dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap