“Masyarakat diharapkan dapat lebih memiliki pengetahuan dan kesadaran yang lebih tinggi dalam mematuhi aturan, terutama tidak menerbangkan balon udara, serta kegiatan lain yang dapat membahayakan penerbangan,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Lambangja Lanud Adisutjipto Mayor Pnb Dian Bashori menyampaikan bahwa beberapa bahaya balon udara yang terbang bebas diantaranya adalah merusak mesin pesawat, menganggu kendali terbang pesawat dan menutupi kokpit pesawat, pilot/hole sehingga pilot sulit mendapat visual, informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat.