“Selain balon udara juga terdapat kegiatan lain yang membahayakan operasi penerbangan diantaranya penyalahgunaan laser, penerbangan drone tidak berijin dan layang-layang. Sesuai dengan UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 pasal 421 ayat 2 sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 1 Milyar,” tutupnya.
(Eky)