Lanud Adisutjipto Sosialisasikan Bahaya Balon Udara Bagi Dunia Penerbangan

oleh
oleh

“Selain balon udara juga terdapat kegiatan lain yang membahayakan operasi penerbangan diantaranya penyalahgunaan laser, penerbangan drone tidak berijin dan layang-layang. Sesuai dengan UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 pasal 421 ayat 2 sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 1 Milyar,” tutupnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.