Dalam kesempatan tersebut, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kasubdis Dargakkum Diskum Koarmada I Letkol Laut (KH) Fenny Akhwan, S.H mengatakan bahwa Komando Armada I adalah Komando Utama Operasi yang berkedudukan dibawah Panglima TNI sekaligus selaku Kotama Pembinaan yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada kasal. Koarmada I sebagai Kotamaops melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)”
Dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, TNI Angkatan Laut yang selaku penegak hukum di laut harus dapat memahaminya, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan terhadap pelanggaran dan tindak pidana tertentu dilaut terkait dengan tenaga kerja.