Menanggapi keputusan tersebut Alkatiri sampaikan bahwa sejak awal pihaknya menyatakan banding, dan hal ini telah disampaikan secara resmi kepada pihak terkait pada Rabu (5/5/2021) lalu.
Kemudian juga dijelaskan bahwa dasar pihaknya ajukan banding adalah semata demi keadilan hukum, dan itu jelas didalam sidang keputusan, bahwa Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 15 tahun 1946, bahwa terdakwa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan.