Soal Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Syahganda Nyatakan Banding

oleh
oleh

“Keputusan Hakim berbeda dengan dakwaan Jaksa yang menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 14 tahun 1946 yaitu membuat kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, artinya DR Syahganda tidak membuat kabar bohong, jadi jelas terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang disangkakan Jaksa, maka sangat jelas DR Syahganda terbukti tidak bersalah karenanya demi keadilan dan kebenaran terdakwa harus dibebaskan dari hukuman,” pungkas pengacara senior, Alkatiri.

Terkait putusan vonis 10 bulan kliennya, Alkatiri sebut keputusan Hakim adalah langkah yang berani, dimana Majelis Hakim yang diketuai Bapak Ramon Wahyudi berani mengambil keputusan yang berbeda dari tuntutan Jaksa.

No More Posts Available.

No more pages to load.