Jakarta, sketsindonews – Koordinator tim Penasehat Hukum (PH) DR. H. Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri pada Kamis siang, (6/5/21) memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait tanggapan keputusan vonis hukuman kepada Kliennya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021) telah menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara kepada Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan terkait pro-kontra RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 tahun lalu.