Jakarta, sketsindonews – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, JPU menilai masih adanya kekurangan berkas perkara seluruh tersangka. Saat ini pun, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut.
“Jadi dari ada beberapa kekurangan di berkas terkait keterangan ahli dan itu sekarang sedang kami lengkapi,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/5/21).
Untuk melengkapi berkas perkara itu, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan empat ahli, yakni ST selaku Dirut PT Trimegah Sekuritas, ID selaku Lembaga Jasa Keuangan, NP selaku ahli hukum bisnis dan pasar modal, serta SS selaku keuangan negara.