Dua tersangka yang ditangkap yakni MAA alias Boy (36) dan Rinto (35). Keduanya ditangkap di Demonde Residance dan Tiban Makmur.
Tersangka pertama yang dibekuk adalah Boy di Demonde Residance, Ocarina Batam Center. Dari pengembangan, petugas meringkus Rinto di Perumahan Tiban Makmur Residance, Sekupang, Kota Batam.