Jakarta, sketsindonews – Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita gedung milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah, mengatakan, aset yang disita berupa Gedung Rupa Rupi Handicraft di kawasan Bandung, Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan penelusuran, gedung diresmikan pada Februari 2018.
“Untuk aset ada tambahan lagi. Gedung Rupa Rupi di Bandung terkait kepemilikan BTS,” katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/21).