Ketum Labaki : Akuntabilitas Management Keuangan Negara Lemah

oleh
oleh

Sebagai landasan hukumnya sudah jelas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hukuman mati ditegaskan dalam pasal 2 ayat 2 bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam kondisi tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Meskipun Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sudah ada perubahan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, penjelasan ayat (2) pasal 2, namun substansinya tidak berubah, tetap sama.

Maka dari itu, ditegaskan oleh Ketua Umum LABAKI, perlu adanya penegasan khusus dari Presiden terhadap para penegak hukum agar melaksanakan supremasi hukum dengan benar dan berkeadilan.

Namun sebaliknya, upaya untuk membunuh wibawa KPK, belakangan ini sudah mulai dilakukan sehingga para penyidik seperti Novel Baswedan, penyidik independen, nyaris terpental dari KPK. Hal ini sudah terlihat upaya untuk melemahkan KPK yang datang dari pemerintah maupun parlemen. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.