Namun, bagi warga yang kembali dari mudik di kampung halaman dan memiliki KTP Jabodetabek, ketika melewati check point maka orang tersebut dapat menunjukkan KTP.
Sementara pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, dengan aturan ini sudah sepantasnya bagi warga pulang kampung sadar untuk lakukan aturan sehingga tidak lagi menjadi beda pandangan, artinya standar aturan prokes untuk ditaati mengikuti pemeriksaan tim gugus covid di masing Kelurahan Kecamatan, tuturnya.
Data ini mulai RT RW harus aktif bagi warganya untuk diberikan pemahaman untuk ikuti PCR SWAB sehingga benar – benar warga bisa antisipasi bagi yang terkonfirmasi positif covid untuk dilayani sesuai aturan berlaku, tutup Yayat.
(Nanorame)