Pakar Hukum : Jika 75 Pegawai KPK Yang DiPecat Merasa Dirugikan, Bisa Gugat Ke PTUN

oleh
oleh

Jakarta, Sketsindonews – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad ikut berpendapat terkait 75 pegawai yang dinonaktifkan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Suparji, TWK menjadi salah satu materi dalam tes menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK. Hal ini penting untuk menguji wawasan kebangsaan pegawai.

“Dalam menyelesaikan masalah tentunya lebih mengutamakan pendekatan institusional dan norma yang berlaku. Tasting stonenya adalah ideologi, konstitusi dan regulasi serta asas hukum yg berlaku secara universal,” kata Suparji saat dihubungi Sketsindonews.com pada Senin (17/5/21).

No More Posts Available.

No more pages to load.