Prajurit Lanal Lampung yang curiga, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang telah ditinggal oleh pengemudinya dan mendapati 20 kotak yang disinyalir berisi benur (baby lobster). Kemudian oleh prajurit Lanal Lampung tersebut dibawa ke Mako Lanal Lampung Panjang guna penyelidikan lebih lanjut.
Bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM) Lampung dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Lampung akan melepas liarkan kembali ke laut benur-benur yang diketahui berjumlah 178.692 ekor yang terdiri dari benur jenis pasir, mutiara dan jambrong.
Kepala BKPIM Lampung, Rusnanto, membenarkan bahwa 20 kotak berisi benur lobster terdiri dari benur jenis pasir sebanyak 177.200 ekor, mutiara 407 ekor dan jambrong ada 1.085 ekor atau senilai puluhan miliar rupiah.