“Rekomendasi itu antara lain meminta Gubernur untuk memerintahkan PT. Pelabuhan Kepri untuk menyetorkan pendapatan hasil pemanfaatan Kapal MV. Lintas Kepri ke kas daerah selama tahun 2020, yang kedua memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, dan yang ketiga memerintahkan seluruh kepala OPD untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat kepada Gubernur Ansar dan jajarannya atas prestasi yang diraih.
“Namun disebalik predikat WTP tersebut, masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. DPRD Provinsi Kepri akan melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI tersebut,” ungkap Jumaga
(Ian)