Jakarta, Sketsindonews – Seorang pedagang minuman keras (miras) Nurhaeni (43) membenarkan terjadinya upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum wartawan yang menuding usaha yang dilakukan telah meresahkan warga sekitar dan tidak memiliki izin di Jalan Penyelesaian Tomang I Blok 37 Nomor 14, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Atas tuduhan tersebut, Nur biasa disapa menunjukan surat izin resmi yang dia dapat dari Pemerintah.
“kalau ngeributin golongan, aku komplet (lengkap) di siupmb (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkhol) itu golongan A,B,C kalau kayak gini kan aku minta nasehat juga ke pabriknya, ini bebas legal jualan di tempat aku ga dengan surat yg aku punya ini. mereka juga engga berani dong ngirim kalo kita belum komplet gitu” ungkap Nur kepada Sketsindonews.com pada Senin (24/5/21).
Ia menceritakan kronologi saat didatangi sejumlah oknum tersebut, awalnya itu hari kamis malam jam 23:30 WIB (20/5), dirinya bersama anaknya menjaga toko tersebut karena karyawan dan suaminya sedang tidak ditempat, kemudian ada 3 orang masuk yang mengaku sebagai wartawan dan menanyakan apa yang dia jual dan apakah polisi sudah mengetahui usaha tersebut.