Berkenaan dengan hal tersebut maka Pemerintah daerah perlu segera melakukan identifikasi dan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.
Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah menyatakan, Peraturan daerah yang berkualitas akan dihasilkan melalui proses perencanaan yang matang dengan melibatkan sumber daya yang professional.