Karena itu kegiatan Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD dan Perancang Peraturan Perundang-undangan agar dapat secara bersama-sama berkolaborasi dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, terutama diselaraskan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Hadir secara virtual melalui aplikasi zoom narasumber dan pembimbing dari Direktorat jenderal Peraturan Perundang-undangan yaitu Bapak Andrie Amoes, S.H., M.H Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli madya merangkap Kasubdit Fasilitasi Perancangan Perda, Ibu Rulita, S.H., M.H Kepala Seksi Perencanaan Teknis Fasilitasi dan Ibu Rafika Usnah Aulia, S.H Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Pertama.
(Ian)